Kate Walton, Aktivis asal Australia yang Aktif Perjuangkan Hak Perempuan di Indonesia

Ardela Nabila - Selasa, 8 Maret 2022
Kate Walton.
Kate Walton. Dok. Kate Walton

“Mereka bekerja untuk hak buruh, hak pekerja imigran, hak pekerja sawit, hak nelayan perempuan, dan hal-hal seperti itu yang sangat membuka mataku dan membuat aku merasa mungkin aku juga bisa berkontribusi di sini,” kenangnya lagi.

Setahun berkontribusi bersama aktivis perempuan hebat lainnya di KPI, Kate yang juga merupakan seorang jurnalis lepas untuk sejumlah media terkemuka, akhirnya pindah ke Jakarta untuk membantu Aisyiyah dengan Majelis Kesejahteraan Sosial mengurus panti sosial anak-anak.

Setelah sembilan bulan, ia ditugaskan lagi di bidang tata kelola pemerintahan pada proyek USAID, di mana Kate turun langsung dan bekerja sama dengan bidan di puskesmas untuk membantu meningkatkan layanan.

Suka duka selama membela hak perempuan 

Perjalanannya dalam memperjuangkan kesetaraan gender, hak perempuan, hak minoritas, dan hak kelompok marjinal tentu tak pernah mudah.

Apalagi ketika melihat perempuan di sekitarnya mengalami kekerasan seksual yang membuatnya merasa marah dan sedih, tetapi tidak bisa mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Oleh sebab itu, menurut Kate, negara yang seharusnya melindungi setiap warga negara di dalamnya, justru merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapinya.

“Menurutku, negara, bukan hanya di Indonesia, tapi juga Australia, itu merupakan tantangan terbesar. Karena negara tidak benar-benar peduli tentang hak perempuan dan kesetaraan gender,” jelasnya menyayangkan kenyataan yang ada.

Meski pernah merasa memiliki privilese sebagai orang kulit putih, salah satu penggagas Women’s March dan bagian dari Jakarta Feminist ini juga tak jarang dianggap lemah atau terlalu kritis. 

Baca Juga: Naila Rizqi, Co-Coordinator Women's March Jakarta yang Merasa 'Salah' Masuk Jurusan Hukum

Sumber: Wawancara
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029