Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 9 Maret 2022
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan.
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan. Indonesia.go.id

Parapuan.co - Akhir bulan ini adalah batas terakhir melakukan lapor SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi jika tak ingin kena denda atau sanksi.

Namun, untuk lapor SPT tahunan, Kawan Puan harus mengetahui lebih dulu EFIN pajak kamu, ya.

Jika belum pernah membuatnya, kamu bisa mendapatkannya dengan mudah usai mengikuti sederet prosedur dari rumah saja tanpa perlu ke kantor pajak.

Akan tetapi, pertanyaan lain yang kerap ditanyakan ialah bagaimana jika sebelumnya sudah punya tapi lupa EFIN saat akan lapor SPT tahunan?

Tenang saja, melansir Kontan.co.id, jika Kawan Puan lupa EFIN, maka ada 4 cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkannya kembali.

1. Menghubungi Email Resmi KPP

Cara pertama yang bisa wajib pajak lakukan jika lupa EFIN adalah menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel atau email resmi KPP (Kantor Pelayanan Pajak).

Kamu harus menggunakan milik kamu langsung karena satu email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak.

Permohonan wajib pajak lewat email dilengkapi PORO atau Proof of Record Ownership.

Baca Juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan



REKOMENDASI HARI INI

Dobrak Stigma, Logina Salah Kontestan Pertama Miss Universe dengan Vitiligo dan Status Ibu