Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 9 Maret 2022
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan.
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan. Indonesia.go.id

Akan tetapi, setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, wajib pajak tidak akan langsung diberitahu kode EFIN pajak kamu, ya, mengingat adanya PORO tadi.

Pasalnya, setelah kamu DM, maka wajib pajak akan mendapat informasi penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan saat lupa EFIN pajak.

3. Hubungi Agen Kring Pajak

Selama EFIN pernah diaktifkan, kamu bisa mengakses layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN melalui telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Namun, sebelum kamu  menghubungi, siapkanlah sederet data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan jika lupa EFIN pajak.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN pajak dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.

Sedangkan, untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB saat lupa EFIN pajak.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

4. Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib pajak pribadi dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN pajak melalui nomor telepon resmi KPP tempat kamu terdaftar.

Perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN pajak, demi mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data PORO.

Nah, itulah 4 cara mudah mendapatkan nomor EFIN jika wajib pajak pribadi lupa EFIN saat akan melakukan lapor SPT tahunan. Jadi, sudahkan kamu punya EFIN pajak? (*)



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029