Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi

Aghnia Hilya Nizarisda - Rabu, 9 Maret 2022
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan.
Ilustrasi EFIN yang penting untuk lapor SPT tahunan. Indonesia.go.id

PORO sendiri ialah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak yang bersangkutan.

Proses ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak pribadi dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Maka itu, untuk mendapatkan EFIN dengan cara pertama ini, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu lampirkan untuk dikirimkan. Apa saja?

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang.
  • Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA). Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Pastikan kartu KTP dan NPWP kamu dapat terlihat dengan jelas.

Setelah persyaratan kamu lengkap, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email yang kamu gunakan, ya.

2. Direct Message (DM) Akun Media Sosial KPP

Wajib pajak pribadi juga bisa mengirimkan Direct Message (DM) ke akun media sosial KPP terdaftar apabila lupa EFIN pajak.

Media sosial yang bisa kamu kirimkan pesan pun beragam, mulai dari akun Twitter, Facebook, hingga Instagram resmi KPP.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Pasalnya, format nama akun media sosial pajak sudah sama, yakni nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.



REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029