Perempuan Lajang Vs Menikah, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Ardela Nabila - Kamis, 10 Maret 2022
Beda pajak perempuan lajang dan menikah.
Beda pajak perempuan lajang dan menikah. simpson33

Perlu diketahui, status pernikahan seseorang dengan kewajiban perpajakannya akan memengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Apabila penghasilan kamu tidak melebihi PTKP, maka kamu tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Berikut ini besaran PTKP sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0): Rp54.000.000 atau Rp4.500.000 per bulan;
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0): Rp4.500.000 menjadi Rp58.500.000;
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami (TK/0): Rp54.000.000, sehingga besaran PTKP untuk suami dan istri dengan penghasilan digabung, yakni Rp58.500.000 + Rp54.000.000 = Rp112.500.000;
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga): Rp4.500.000.

Nah, setelah dikurangi PTKP yang dijelaskan di atas, barulah kamu bisa menghitung jumlah PPh dengan menggunakan tarif progresif, yakni:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50.000.000, maka tarif pajaknya adalah lima persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp50.000.000 s.d Rp250.000.000, maka tarif pajaknya adalah 15 persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp250.000.000 s.d Rp500.000.000, maka tarif pajaknya adalah 25 persen;
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp500.000.000, maka tarif pajaknya adalah 30 persen.

Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan perempuan lajang dan yang sudah menikah? Masih dikutip dari pajak.go.id, berikut ini contohnya.

Penghitungan PPh sebelum menikah

Berdasarkan penjelasan di atas, PTKP kamu adalah sebesar Rp54.000.000, yang berarti apabila penghasilan kamu dalam satu tahun Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka Rp150.000.000 dikurangi dengan Rp54.000.000.

Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Artinya, PKP kamu adalah sebesar Rp96.000.0000. Setelah dikenakan tarif progresif, PPh terutangnya dapat dihitung (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000.

Jika PPh terutang tersebut telah dipotong langsung oleh kantor kamu, maka kamu hanya memiliki kewajiban untuk melapor SPT tahunan.

Sumber: Pajak.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!