Penghitungan PPh setelah menikah
1. NPWP suami dan istri digabung
Bagi Kawan Puan yang sudah menikah dan menggabungkan NPWP, kemudian memiliki dua orang anak dengan penghasilan suami Rp200.000.000 setahun dan istri Rp150.000.000 setahun, berikut ini ilustrasinya.
PKP suami adalah penghasilan neto Rp200.000.000 - PTKP (K/2) Rp67.500.000 = Rp132.500.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp14.875.000.
Sementara itu, untuk istri, cara menghitungnya adalah Rp150.000.000 - PTKP (TK/0) Rp54.000.000 = Rp96.000.000, sehingga PPh terutangnya adalah Rp9.400.000.
Jika sudah dilakukan pemotongan oleh tempat kerja keduanya, maka kamu dan suami hanya perlu melaporkannya di SPT tahunan.
2. NPWP suami dan istri dipisah
Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi
Dari ilustrasi di atas, apabila kamu dan suami memiliki NPWP terpisah karena kondisi yang telah dijelaskan, maka keduanya akan dikenakan PTKP K/I/2 sebesar Rp121.500.000.
Untuk mengetahui PPh, kamu bisa menjumlahkan penghasilan keduanya, yang berarti Rp350.000.000, sehingga PPh terutang gabungan adalah (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp178.500.000) = Rp29.275.000.
Kemudian, untuk PPh terutang masing-masing, dapat dihitung PPh terutang suami adalah (Rp200.000/Rp350.000) x Rp29.275.000 = Rp16.728.571.
Sedangkan untuk menghitung PPh terutang istri, bisa melakukan cara yang sama, yakni (Rp150.000.000/Rp350.000.000) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429.
Jika kantor keduanya sudah memotong PPh terutang seperti pada ilustrasi di poin sebelumnya, maka kamu dan suami harus membayar kekurangannya.
Artinya, suami kamu harus membayar sebesar Rp1.853.571 dan kamu harus membayar Rp3.146.429 sebelum lapor SPT tahunan.
Itulah cara menghitung pajak penghasilan bagi perempuan lajang dan menikah.
Semoga membantu, ya! (*)
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online