"Ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan kasus dan keputusan dari Gubernur," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, PPKM level 2 telah diberlakukan di Jabodetabek.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Sebelumnya, PPKM level 3 telah diterapkan akibat meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2.
PPKM level 2 menyebabkan melonggarnya pembatasan ketat yang diterapkan sebelumnya.
Berbagai aturan seperti perjalanan dan perkantoran turut menyesuaikan dengan kondisi terbaru.
Misalnya, perusahaan sektor non esensial kini bisa menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.
Kini, transportasi umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, setelah sebelumnya hanya bisa menampung 70 persen saat PPKM level 3.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, 5 Daerah Ini Putuskan Menghentikan PTM Sementara
(*)