Agar Tak Ada Kerumunan, PTM di Jakarta Utara Diawasi Satpol PP

Firdhayanti - Sabtu, 12 Maret 2022
Pembelajaran tatap muka di sekolah.
Pembelajaran tatap muka di sekolah. kompas.com

Parapuan.co - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Jakarta Utara dilakukan dengan pengawasan dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Pengawasan ditujukan untuk menghindari kerumunan para siswa-siswi. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama. 

"Pengawasan sebagai upaya mengantisipasi terjadi kerumunan siswa, khususnya saat jam masuk dan keluar sekolah," kata Purnama dikutip dari siaran pers dalam Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengatakan, pengawasan tersebut telah dilakukan ke sejumlah sekolah sejak akhir Februari lalu.

"Kami mengerahkan 3-4 personel sesuai kebutuhan sekolah masing-masing," terangnya.

Menurut Purnama, pihaknya terus melakukan pengawasan meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta sudah turun ke level 2.

Sejumlah lokasi rawan kerumunan akan dilakukan di seluruh sekolah yang ada di Jakarta Utara.  

Dari enam kecamatan di Jakarta Utara, total sekolah negeri dan swasta yang menggelar PTM ada 17 sekolah tingkat SD dan SMP yang rutin diawasi.

Baca Juga: Kapasitas PTM di Tangerang Bakal Ditingkatkan, Ini Penjelasan Wali Kota Setempat

"Ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan kasus dan keputusan dari Gubernur," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 2 telah diberlakukan di Jabodetabek. 

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Sebelumnya, PPKM level 3 telah diterapkan akibat meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron. 

Namun pemerintah mengklaim saat ini situasi telah membaik sehingga wilayah aglomerasi itu kembali ke level 2.

PPKM level 2 menyebabkan melonggarnya pembatasan ketat yang diterapkan sebelumnya. 

Berbagai aturan seperti perjalanan dan perkantoran turut menyesuaikan dengan kondisi terbaru. 

Misalnya, perusahaan sektor non esensial kini bisa menerapkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen, dari sebelumnya hanya 50 persen.

Kini, transportasi umum juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen, setelah sebelumnya hanya bisa menampung 70 persen saat PPKM level 3. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, 5 Daerah Ini Putuskan Menghentikan PTM Sementara

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha