Seperti yang kita tahu, setiap wajib pajak orang pribadi harus melakukan lapor SPT tahunan dan paling telat adalah 31 Maret 2022 esok.
Sayangnya, karena tak sering dibuat, masih ada yang bertanya-tanya harta apa saja yang harus dilaporkan dan tidak perlu dicantumkan.
Bahkan, boleh jadi ada yang tahu bahwa harta tersebut perlu ditulis dalam lapor SPT tahunan tapi bingung itu masuk dalam kategori apa.
Melansir dari Kompas.com yang mengutip laman DJP, inilah 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT tahunan beserta kode nomornya. Yuk, simak!
1. Kas dan setara kas
- 011 : uang tunai.
- 012 : tabungan.
- 013 : giro.
- 014 : deposito.
- 015 : setara kas lain.
2. Harta berbentuk piutang
- 021 : piutang.
- 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
- 029 : piutang lain.
3. Investasi
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
- 032 : saham.
- 033 : obligasi perusahaan.
- 034 : obligasi pemerintah.
- 035 : surat utang lain.
- 036 : reksa dana.
- 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
- 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
- 039 : investasi lain.
4. Alat transportasi
- 041 : sepeda.
- 042 : sepeda motor.
- 043 : mobil.
- 049 : transportasi lain.
5. Harta bergerak