- 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
- 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
- 053 : barang seni dan antik.
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
- 055 : peralatan elektronik dan furnitur.
- 059 : harta bergerak lain.
6. Harta tidak bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
- 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
- 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
- 069 : harta tak bergerak lain.
Petunjuk pengisian
Kamu perlu tahu bahwa ada penghasilan yang termasuk harta dan perlu masuk SPT. Ada juga bagian dari penghasilan yang berakhir pada konsumsi dan tidak perlu di-SPT-kan.
Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
Jika bagian dari penghasilan itu habis untuk memenuhi kebutuhan, maka pengeluaran itu adalah pengeluaran untuk konsumsi dan tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Contoh pengeluaran konsumsi ialah biaya untuk makan, minum, kebersihan, listrik, air, kebutuhan rumah tangga lainnya, biaya sekolah, dan biaya perawatan kendaraan.
Lalu terkait tabungan (harta), tidak selalu dalam bentuk klasik, seperti rekening tabungan atau deposito. Banyak harta lain yang disamakan dengan tabungan, karena sifatnya menyimpan harta.
Kendaraan, asuransi, penyertaan modal dan saham, tanah dan bangunan, barang elektronik bahkan ternak dapat juga diidentifikasi sebagai tabungan (harta).
Menurut ekonom John Maynard Keynes, tabungan (harta) merupakan bagian yang tersisa dari penghasilan setelah diambil untuk konsumsi.
Tak peduli apa pun bentuknya, dan tidak melihat apakah nilainya akan semakin naik atau malah mengalami penyusutan.
Jadi, harta apa saja yang perlu dimasukkan dalam SPT?
Apa pun itu selama tak digunakan untuk konsumsi dan berasal dari penghasilan usai dikurangi konsumsi, maka masuk kategori harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Itulah daftar jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan. Nah, apakah Kawan Puan yang menjadi wajib pajak orang pribadi sudah melakukan lapor pajak? (*)