Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan

Aghnia Hilya Nizarisda - Senin, 14 Maret 2022
Cara mengisi SPT tahunan untuk karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan di atas Rp60 juta setahun.
Cara mengisi SPT tahunan untuk karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan di atas Rp60 juta setahun. Khanchit Khirisutchalual

Parapuan.co - Akhir Maret ini adalah batas terakhir pengisian SPT tahunan oleh wajib pajak orang pribadi jika tidak ingin terkena sanksi.

Akan tetapi, masih ada sebagian orang yang masih bingung cara mengisi SPT tahunan terkait profesinya sebagai pegawai swasta bahkan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Pasalnya, melansir Kompas.com, setiap orang yang memiliki NPWP aktif, entah itu profesinya pensiunan PNS, PNS, hingga karyawan swasta wajib lapor SPT tahunan.

Saat mengisi SPT tahunan pun, kamu akan dihadapkan pada beberapa pilihan formulir, tergantung dengan akumulasi penghasilan dan pekerjaan kamu.

Tentukan pilihan lapor SPT 1770S atau 1770SS

Sebelum kamu merujuk pada cara mengisi SPT tahunan, kamu perlu tahu perbedaan kedua formulir ini agar bisa memilihnya.

Nah, untuk PNS dan karyawan swasta, formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT tahunan adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS.

Formulir SPT 1770S hanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan swasta atau PNS, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun terakhir.

Tidak hanya itu, karyawan swasta yang bekerja pada dua atau lebih perusahaan juga harus melaporkan SPT dengan formulir 1770S.

Baca Juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Ini 4 Cara Mudah Dapatkan Lagi



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga