Penghasilan di Atas Rp60 Juta Setahun? Begini Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan

Aghnia Hilya Nizarisda - Senin, 14 Maret 2022
Cara mengisi SPT tahunan untuk karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan di atas Rp60 juta setahun.
Cara mengisi SPT tahunan untuk karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan di atas Rp60 juta setahun. Khanchit Khirisutchalual

- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;

- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya dan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;

- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dan/atau Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;

- Tambahkan Harta yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, maka tinggal klik Harta pada SPT Tahun Lalu;

- Tambahkan Utang yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang pada SPT Tahun Lalu;

- Tambahkan tanggungan yang kamu miliki. Jika tahun sebelumnya kamu sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu;

- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang kamu bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;

- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

- Bila ada, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri dan pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;

- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;

Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).

Sedangkan, jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;

- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Nah begitulah cara mengisi SPT tahunan untuk PNS atau karyawan swasta yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta selama satu tahun.

Lantas, jika penghasilan kamu ternyata setelah dihitung kurang dari Rp60 juta selama satu tahun, maka kamu mengisi dengan formulir 1770SS, ya.

Berbeda dengan formulir 1770S, jika kamu mengisi dengan formulir 1770SS, kamu akan mengisi beberapa bagian, dari A sampai D.

Baca Juga: Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Lalu, pada bagian A di poin ketiga, kamu bisa memilih 'Penghasilan Tidak Kena Pajak', ya. Sebab, itu artinya gaji kamu di bawah Rp4,5 per bulan. (*)



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga