Sedangkan, formulir SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun PNS, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp60 juta dalam satu tahun.
Lantas jika wajib pajak orang pribadi hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun terakhir, maka tetap menggunakan formulir SPT 1770SS.
Pastikan kamu sudah menyiapkan bukti potong pajak 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong pajak 1721 A2 untuk PNS sebelum mengisi formulir.
Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770S
Lantas, jika penghasilan kamu di atas Rp60 juta setahun, maka perhatikanlah cara mengisi SPT tahunan dengan memakai formulir 1770S ini.
- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
Lantas, jika kamu sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika kamu ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
Baca Juga: Bisa dari Rumah, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;