Parapuan.co - Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan logo halal baru melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pada Sabtu, (13/3/2022).
Adapun penetapan logo halal baru ini terdapat dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku sejak 1 Maret 2022.
Diungkapkan pula oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sertifikasi label halal akan dilakukan oleh pemerintah.
Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas," ujar Yaqut Cholil dalam laman Instagram resminya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Berikut ini deretan fakta seputar logo halal baru yang dilansir PARAPUAN dari Kompas.tv.
1. Label Lama Tidak Berlaku
Dengan ditetapkannya logo halal baru, label halal yang diterbitkan MUI akan tidak berlaku lagi secara berangsur-angsur.
Label halal baru itu wajib dicantumkan sebagai tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Uang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Indonesia Baru, Ini Filosofinya
"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham.
2. Produk dengan Halal MUI Berlaku hingga 2026
Kendati sudah ditetapkan label halal baru, kemasan produk dengan logo halal MUI masih bisa beredar sampai dengan tahun 2026.
Adapun alasannya yakni masih banyak pengusaha yang memiliki stok kemasan dengan label dan nomor ketetapan halal MUI.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil Irham.
Sementara, bagi pengusaha yang masa berlaku ketetapan halal produknya sudah habis maka wajib mencantumkan label halal baru yang diputuskan oleh BPJPH.
Aqil mengatakan, ini merupakan solusi dari pemerintah dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.
3. Dikritik Jawa Sentris
Logo halal baru yang diterbitkan Kemenag menuai sejumlah kritikan dari warganet. Banyak yang menilai bahwa logo halal baru dinilai terlalu Jawa sentris.
Baca Juga: Viral Unggahan Instagram Bahas Makanan Non Halal di Hanamasa
Kritik terhadap label halal Kemenag juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Anwar menilai logo tersebut tak lagi menyematkan kata "MUI", dan lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," ungkap Anwar.
Ia mengaku memahami maksud Kemenag adalah salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, justru terkesan hanya budaya Jawa yang diunggulkan.
"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," ujarnya.
4. Tanggapan Kemenag RI
Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan label halal baru memang menyerupai gunungan wayang dan terkesan Jawa.
Logo tersebut terdiri dari kaligrafi dan pola batik Nusantara yang mengandung nilai-nilai universal, yaitu kemanusiaan dan ketuhanan.
"Memang secara simbolik bentuknya seperti wayang dan terkesan Jawa, namun corak dan motifnya serta warna ungu dan hijau toska sebagai warna utama dan sekunder mengandung nilai-nilai Nusantara dan Islam," ujar Aqil.
Kendati mendapat banyak kritikan, Aqil memastikan label halal Indonesia ini akan tetap terus disosialisasikan dengan diberikan penjelasan.
Baca Juga: Catat! Begini Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal bagi UMKM
(*)