4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
5. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
6. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Kewajiban konsumen
Selain memiliki hak seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen.
Mengacu pada UU yang sama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melansir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berikut ini sejumlah kewajiban konsumen.
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Reseller Bisa Ikuti Program Edukasi Ini
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kawan Puan itulah beberapa hak dan kewajiban seorang konsumen yang harus diketahui oleh setiap pelaku usaha.
Seperti diketahui, hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang saling terikat, sehingga tidak bisa dipisahkan.
Sebagai pelaku usaha, tentunya kamu harus mengetahui dan memenuhi hak konsumen. Namun, sebagai konsumen, kamu juga harus mengetahui kewajiban yang dimiliki, ya. (*)