Hari Hak Konsumen Sedunia, Ketahui Inilah Hak dan Kewajiban Konsumen

Ardela Nabila - Selasa, 15 Maret 2022
Hak dan kewajiban konsumen.
Hak dan kewajiban konsumen. 97

Parapuan.co - Kawan Puan, hari ini Selasa (15/3/2022) rupanya merupakan peringatan World Consumer Rights Day atau Hari Hak Konsumen Sedunia.

Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran setiap orang, terutama para pelaku usaha akan hak dan kebutuhan yang dimiliki oleh konsumen.

Pasalnya, setiap orang bisa menjadi konsumen dan setiap konsumen memiliki hak dalam berbelanja, baik itu belanja secara offline maupun online.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang ditetapkan pada 20 April 1999.

Tujuan dibuatnya UU Perlindungan Konsumen tak lain untuk menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhannya serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sesuai dengan undang-undang, sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan UU tersebut, terdapat beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh semua pelaku usaha, yang dicantumkan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yakni:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

3. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

Baca Juga: Peringati Hari Hak Konsumen Sedunia, Lakukan 5 Hal Ini saat Terima Pesanan Online

4. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;

5. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

6. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

7. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Kewajiban konsumen

Selain memiliki hak seperti yang sudah disebutkan di atas, terdapat pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen.

Mengacu pada UU yang sama, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melansir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berikut ini sejumlah kewajiban konsumen.

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Reseller Bisa Ikuti Program Edukasi Ini

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kawan Puan itulah beberapa hak dan kewajiban seorang konsumen yang harus diketahui oleh setiap pelaku usaha.

Seperti diketahui, hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang saling terikat, sehingga tidak bisa dipisahkan.

Sebagai pelaku usaha, tentunya kamu harus mengetahui dan memenuhi hak konsumen. Namun, sebagai konsumen, kamu juga harus mengetahui kewajiban yang dimiliki, ya. (*)

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK),Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru