Parapuan.co - Kawan Puan, ada perubahan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang wajib kamu ketahui.
Keputusan revisi HET minyak goreng ini diambil pemerintah menyusul adanya kelangkaan barang tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Padahal sebelumnya, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Aturan tersebut dibuat setelah adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021 lalu.
Pada waktu kenaikan pertamanya, minyak goreng kemasan bermerek dijual dengan harga Rp24.000 per liternya.
Berkat penetapan aturan HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022, harga minyak goreng pasaran berhasil turun.
Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter dan harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter.
Sedangkan harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Namun, secara misterius, keberadaan minyak goreng di pasaran menjadi langka, bahkan lenyap di beberapa daerah.
Baca Juga: Segera Diatasi, Mendag Sebut Penyebab 415 Juta Minyak Goreng Langka
Aturan Terbaru HET Minyak Goreng
Melansir Kompas.com, pemerintah kini mencabut ketentuan terkait HET yang berlaku sebelumnya.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko dan pihaknya mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menko menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Hasil rapat tersebut juga menetapkan harga minyak goreng kemasan tidak diatur lagi oleh pemerintah seperti aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan harga keekonomian.
"Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian," jelas Airlangga Hartanto.
"Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Fakta Seputar Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp14.000
Pemerintah juga akan menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan terkait banyaknya masalah minyak goreng di tengah masyarakat Indonesia dan juga global.
Menurut pemantauan pemerintah, kenaikan harga-harga komoditas juga terjadi secara global.
Minyak nabati menjadi salah satu barang yang kini harganya naik secara global dan dirasakan oleh masyarakat di berbagai negara.
Kenaikan harga minyak kelapa sawit kini pun menjadi masalah yang dihadapi secara global.
"Memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit," tegas Menko Airlangga.
"Maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter," tandasnya.
Subsidi minyak goreng nantinya akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, saat ini belum ada informasi lebih lanjut dan mendetail terkait aturan pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait harga minyak goreng yang mendukung kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kerap Dianggap Sehat, Ternyata 5 Jenis Minyak Goreng Ini Justru Tak Baik
(*)