Mengenal Jaminan Kematian BPJS dan Berbagai Macam Manfaatnya

Saras Bening Sumunar - Minggu, 20 Maret 2022
Mengenal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Mengenal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Sitthiphong

3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta

4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sementara melansir dari laman Kompas.commanfaat beasiswa untuk anak dari peserta JKM diberika setiap tahun dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak.

Terkait beasiswa ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan ketentuan seperti: 

- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

- Manfaat beasiswa bagi anak dari peserta JKM ini berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja.

- Ditulis BPJS Ketenagakerjaann manfaat beasiswa mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

- Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.

- Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM.

- Surat permohonan pengajuan wajib dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.

(*)


Baca Juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan



REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga