Parapuan.co - Ada berbagai program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk kesejahteraan para pesertanya salah satunya adalah Jaminan Kematian atau JKM.
Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian dapat mengajukan klaim JKM ketika peserta pengikut BPJS Ketenagakerjaan telah meninggal dunia.
Bagi Kawan Puan yang masih asing, JKM sendiri merupakan jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan peraturan tersebut, JKM dapat dicairkan berupa uang tunai yang akan diberikan kepada anggota keluarga atau ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Namun perlu diingat, manfaat dari JKM ini diberikan apabila peserta yang meninggal dunia masih berada dan aktif dalam masa kepesertaan.
Adapun manfaat dari JKM BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
1. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
Baca Juga: Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris
3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sementara melansir dari laman Kompas.com, manfaat beasiswa untuk anak dari peserta JKM diberika setiap tahun dan disesuaikan dengan tingkat pendidikan anak.
Terkait beasiswa ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan ketentuan seperti:
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar ketika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Manfaat beasiswa bagi anak dari peserta JKM ini berakhir pada saat anak mencapai usia 23 tahun, sudah menikah, atau bekerja.
- Ditulis BPJS Ketenagakerjaann manfaat beasiswa mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
- Sementara, total dari manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
- Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM.
- Surat permohonan pengajuan wajib dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.
(*)
Baca Juga: Bisa Cair Sebagian, Ini Waktu Terbaik Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan