Dokumen yang Dibutuhkan
Pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk mengambil dana JHT 10% dan 30%, terdapat beberapa dokumen yang harus disertakan.
Berikut ini adalah persyaratan dokumennya, seperti yang dilansir dari Kontan.
Klaim sebagian 10%
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK