Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Firdhayanti - Jumat, 18 Maret 2022
Cara mencairkan bpjs
Cara mencairkan bpjs

Parapuan.co - Kawan Puan, terdapat sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil. 

Adapun dana yang bisa dicairkan terbagi menjadi 2, yakni 10% untuk persiapan dan sebelum pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah. 

Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."

Yang dimaksud dengan kepesertaan 10 tahun di sini yakni masa seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan dana sebagian JHT ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi peserta.  

Berikut ini syarat mencairkan JHT berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:

- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan

- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).

Baca Juga: Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku

Dokumen yang Dibutuhkan 

Pencairan dana bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Untuk mengambil dana JHT 10% dan 30%, terdapat beberapa dokumen yang harus disertakan. 

Berikut ini adalah persyaratan dokumennya, seperti yang dilansir dari Kontan

Klaim sebagian 10%

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim sebaian dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Klaim sebagian 30%

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Status Harus Aktif dan Tidak Ada Tunggakan

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Jika JHT dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.

Berikut ketentuannya:

- Jika pencairan dana Rp 0 - Rp 50.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 5% dan tanpa NPWP adalah 6%

- Jika pencairan dana di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 15% dan tanpa NPWP adalah 18%

- Jika pencairan dana di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 25% dan tanpa NPWP adalah 30%

- Jika pencairan dana di atas Rp 500.000.000, maka tarif pajak dengan NPWP adalah 30% dan tanpa NPWP adalah 36%

 (*) 

Sumber: tribunnews,kontan
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja