Tidak hanya itu saja, mengutip dari Kompas.tv, difabel juga dianjurkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Namun demikian, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Dari kriteria di atas, dapat diketahui bahwa orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Termasuk Mengikuti Pelatihan, Ini 3 Langkah yang Harus Diambil untuk Jadi Arsitek