Terakhir, calon investor juga harus memahami secara lengkap hak, kewajiban, manfaat, biaya, hingga risiko yang berkaitan dengan produk investasi yang dipilih.
Hal ini menjadi penting untuk meminimalisir risiko yang didapat saat melakukan investasi. Jangan lupa untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran imbal hasil yang tidak masuk akal.
Jika masih merasa ragu dan ingin memastikan keamanan produk investasi yang dipilih, Kawan Puan bisa menghubungi situs atau nomor berikut.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): telepon 1500-655
2. Kementerian Perdagangan: telepon 021 3858 171
3. Badan Koordinasi Penanaman Modal: telepon 021 5252 008
4. Kementerian Koperasi dan UKM: telepon 021 520 436672
5. Kementerian Komunikasi dan Informasi: telepon 021 3452 841.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Investasi Bodong? Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan
“Empat cara di atas dapat dilakukan oleh masyarakat yang hendak melakukan investasi dan tentunya meminimalisir risiko dari pemilihan lembaga praktik investasi ilegal yang nyatanya semakin marak terjadi dan merugikan banyak pihak,” tutup Benny. (*)