3) Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Setiap warga negera Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan kekayaan dan pajak setiap tahunnya.
Pelaporan ini dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Dalam pelaporan pajak ini, biasanya akan ada bagian untuk pelaporan harta kekayaan atau sumber penghasilan.
Belakangan di Indonesia tengah ramai ajakan untuk nabung saham atau jual beli saham.
Lalu apakah saham yang kita miliki ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Bagaimana caranya ya, Kawan Puan?
Baca selengkapnya di sini! (*)