Parapuan.co- Kawan Puan, kemarin tepatnya pada Sabtu (20/3/2022), ada tiga berita yang banyak dilihat di kanal Lady Boss.
Ketiga berita tersebut mulai dari tips bagi wanita karier mempersiapkan dana darurat hingga cara melaporkan investasi saham di SPT tahunan.
Berikut rangkuman ketiga berita tersebut:
1) Tips Mempersiapkan Dana Pensiun agar Wanita Karier Mandiri Finansial
Memiliki masa tua dengan kondisi finansial yang terjamin tentu menjadi dambaan setiap orang, termasuk wanita karier.
Tak heran jika kini para pekerja berusaha menyisihkan uangnya untuk dana pensiun.
Adapun tujuan utama wanita karier mempersiapkan dana pensiun yakni untuk mewujudkan mandiri finansial di masa tua.
Dengan begitu dapat meminimalisir risiko di masa tua dan hilangnya sumber pendapatan tetap setiap bulan.
Nah, untuk mempersiapkannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut tips mempersiapkan dana pensiun yang perlu diperhatikan oleh perempuan karier.
2) Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK
Kawan Puan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kominfo beberapa waktu lalu sudah melarang debitur agar tidak membayar pinjaman online ilegal.
Pasalnya, pinjaman online (pinjol) ilegal jelas tidak berizin, sehingga peminjam dibolehkan tidak membayar pinjaman beserta bunganya yang selangit.
Akan tetapi, tidak semua pinjol ilegal. Ada pula penyedia pinjol yang legal dan mendapat izin dari OJK.
Untuk pinjol yang terdaftar di OJK, tentu kamu sebagai debitur wajib mengembalikan dana yang kamu pinjam.
Jangan seperti seorang debitur yang baru-baru ini viral karena bercerita pengalamannya kabur dari pinjol.
Berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!
3) Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan
Setiap warga negera Indonesia (WNI) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan kekayaan dan pajak setiap tahunnya.
Pelaporan ini dengan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari Ditjen Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah bisa dilakukan secara online.
Hari terakhir pelaporan SPT secara online akan ditutup pada 31 Maret.
Dalam pelaporan pajak ini, biasanya akan ada bagian untuk pelaporan harta kekayaan atau sumber penghasilan.
Belakangan di Indonesia tengah ramai ajakan untuk nabung saham atau jual beli saham.
Lalu apakah saham yang kita miliki ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan? Bagaimana caranya ya, Kawan Puan?
Baca selengkapnya di sini! (*)