Dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK.
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK.
2. Sesuaikan kebutuhan dan kemampuan
Dengan kemudahan yang diberikan dalam mendapatkan dana pinjaman, jangan sampai Kawan Puan terlena dan meminjam uang lebih dari yang dibutuhkan.
Upayakan untuk meminjam uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kawan Puan mengembalikan.
Hitungannya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan.
Jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif agar tidak memberatkan dan jangan lupa pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayarkan.
Jika demikian, sangat memungkinkan Kawan Puan untuk melunasi tagihanmu.
3. Lunasi secara tepat waktu
Baca Juga: Ramai Debitur Kabur dari Pinjol, Ini Risiko Gagal Bayar Pinjol Legal OJK