Adapun hal tersebut salah satunya adalah tanggal berhenti kerja yang ada di kantor BPJS dan yang dilaporkan oleh lembaga.
Dalam membuat surat paklaring, ada pula beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Selain mengikuti prosedur untuk membuat surat paklaring, Kawan Puan juga harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Lama kerja minimal 1 tahun.
- Karyawan mengundurkan diri dengan baik-baik.
- Telah menyelesaikan semua tanggung jawab kerja di perusahaan lama.
Untuk membuat surat paklaring, ada beberapa format yang harus disertakan, yakni:
1. Kop Surat
Baca Juga: Begini Cara Menggabungkan 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Enggak Ribet