Untuk mengajukan pinjaman, sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya juga dilakukan.
Beberapa syarat untuk mengajukan pinjaman online legal ialah data pribadi seperti KTP, KK, hingga slip gaji.
2. Mereplikasi Nama agar Mirip dengan Fintech Lending Legal
Modus lain yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya adalah mereplikasi nama fintech lending legal.
Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya agar terkesan meyakinkan.
Tujuannya jelas untuk menipu calon korban dan logo OJK tersebut palsu karena usaha mereka tidak terdaftar di OJK.
3. Langsung Transfer ke Rekening Korban
Biasanya pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.
Baca Juga: Jangan Tertipu Lagi! Ini Beda Pinjaman Online Legal dan Ilegal