NFT Dikenakan Pajak, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Alessandra Langit - Selasa, 22 Maret 2022
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan
Cara melaporkan NFT di SPT Tahunan Rawf8

Parapuan.co - Setelah ramai di kalangan artis Tanah Air hingga dunia, tren Non Fungible Token (NFT) semakin diminati oleh masyarakat Indonesia.

Kesuksesan NFT terbukti dengan lakunya NFT Syahrini’s Metaverse Tour hingga NFT Ghozali Everyday yang sempat viral.

Non Fungible Token atau NFT sendiri adalah aset digital kriptografi pada blockchain dengan kode identifikasi dan metadata unik.

Kawan Puan, tahukah kamu bahwa NFT juga dikenakan pajak? Sebagai aset digital, NFT juga memiliki nilai jual yang dapat menjadi penghasilanmu.

Maka, penghasilan tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan kamu sebagai pemilik akan mendapatkan royalti.

Penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa royalti pun dikenakan PPh, lho.

Sebagai gambaran, Syahrini maupun Ghozali Everyday, serta penjual NFT lain tetap dipungut Pajak Penghasilan dengan sistem self assessment.

Selft Assessment berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri.

Bagi Kawan Puan yang tertarik dengan dunia NFT, berikut cara lapor NFT di SPT Tahunan yang dilansir dari Cermati.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Begini Proyeksi Tren NFT Menurut Survei

Sumber: Cermati.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!