- Buka situs pajak.go.id
- Klik Login di bagian kanan atas
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik Login dan kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
- Klik tab Lapor dan klik e-Form
- Pastikan perangkat komputer atau laptop kamu sudah terpasang aplikasi Viewer, jika belum, kamu dapat klik Download dan Install Viewer sesuai petunjuk
- Klik Buat SPT
- Kamu akan diberikan pertanyaan, "Apakah kamu menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?" Klik Ya
- Klik e-Form SPT 1770
Baca Juga: Bisa Dipakai Beli NFT, Ini 3 Uang Kripto Paling Profit untuk Investasi