Sebagai aset digital, NFT juga wajib dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan Pajak menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
1. Gunakan formulir SPT 1770
Kawan Puan, SPT Tahunan formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan ketentuan:
- Yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memperoleh penghasilan yang dikenai PPh Final dan/atau bersifat Final
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya/luar negeri.
2. Mengisi formulir SPT 1770
Cara mengisi dan lapor SPT Tahunan Pajak Formulir 1770 via e-Form:
Baca Juga: Harga NFT Lokal Tembus 4 ETH, Ini 6 Langkah Menukar Ethereum ke Rupiah