"Produk tersebut secara kualitas dan desain penampilan dan tentu harus ada menarik dan kita tambahkan kriteria keindonesiaan," ujar Fetty.
2. Dibuat dan Diproduksi Orang Indonesia
Syarat kedua ialah produk yang akan dipasarkan di Mal Sarinah, apa pun itu, dipastikan harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia.
Pihak Mal Sarinah tidak memperbolehkan para pelaku UMKM menjajakan barang hasil produksi luar negeri walaupun berlabel dalam negeri.
"Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia atau cuma tempel merek padahal buatnya di luar?" kata Fetty.
Selaras dengan syarat jualan kedua ini, pihak Mal Sarinah ingin kehadiran UMKM harus membangkitkan pelaku seni di daerah sekitar.
Alhasil, produksi UMKM tersebut dapat membangkitkan ekonomi warga sekitar.
3. Memiliki Unsur Kekinian
Syarat terakhir jika ingin jualan dan buka kios di Mal Sarinah ialah produk pelaku UMKM itu harus memiliki unsur kekinian.
Baca Juga: Hindari Merugi, Begini Tips Mengatur Keuangan untuk Bisnis Kecil