Parapuan.co - Mal tertua di Indonesia kini boleh jadi tampil justru dengan sentuhan sangat modern dan kekinian dengan wajah barunya.
Mal Sarinah resmi mengungkapkan wajah baru dan beroperasi kembali setelah sekitar dua tahun tutup mulai dari Senin, (21/03/2022).
Wajah baru Mal Sarinah ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat untuk menjajalnya, melainkan juga pelaku UMKM untuk berjualan di sana.
Tak perlu berangan-angan, sebab pengelola Mal Sarinah telah menerapkan beberapa syarat bagi para pelaku UMKM yang ingin membuka kios dan memasarkan produknya di sana.
Melansir Kompas.com, persyaratan tersebut untuk memastikan kualitas produk UMKM yang dijajakan di Mal Sarinah layak dipasarkan tingkat nasional dan internasional.
"Tentu disesuaikan dengan 'market'-nya target 'market' Sarina adalah untuk kelas menengah dan menengah atas," terang Direktur Utama PT Sarinah Fetty Kwartati.
Lantas, apa saja persyaratan untuk pelaku UMKM yang ingin buka kios di Mal Sarinah?
1. Hasil yang Berkualitas Tinggi dan Khas Indonesia
Syarat pertama jika kamu ingin buka kios di Mal Sarinah ialah produk yang ditampilkan harus hasil dari tangan UMKM yang berkualitas tinggi dan khas budaya Indonesia.
Baca Juga: 6 Strategi Bisnis yang Harus Dikuasai Pemilik UMKM agar Usahanya Lancar
"Produk tersebut secara kualitas dan desain penampilan dan tentu harus ada menarik dan kita tambahkan kriteria keindonesiaan," ujar Fetty.
2. Dibuat dan Diproduksi Orang Indonesia
Syarat kedua ialah produk yang akan dipasarkan di Mal Sarinah, apa pun itu, dipastikan harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia.
Pihak Mal Sarinah tidak memperbolehkan para pelaku UMKM menjajakan barang hasil produksi luar negeri walaupun berlabel dalam negeri.
"Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia atau cuma tempel merek padahal buatnya di luar?" kata Fetty.
Selaras dengan syarat jualan kedua ini, pihak Mal Sarinah ingin kehadiran UMKM harus membangkitkan pelaku seni di daerah sekitar.
Alhasil, produksi UMKM tersebut dapat membangkitkan ekonomi warga sekitar.
3. Memiliki Unsur Kekinian
Syarat terakhir jika ingin jualan dan buka kios di Mal Sarinah ialah produk pelaku UMKM itu harus memiliki unsur kekinian.
Baca Juga: Hindari Merugi, Begini Tips Mengatur Keuangan untuk Bisnis Kecil
Tujuan dari syarat ketiga ini agar produk UMKM tersebut lebih menarik kaum muda sehingga mereka tergerak membeli produk tersebut.
"Selain itu desain produk harus cool. Apakah produknya cool? Anak muda banget. Itu kriteria yang kita tambahkan selain kriteria dasar," kata dia.
Berdasarkan 3 syarat tersebut, pihak Mal Sarinah akan melakukan seleksi ketat terhadap ratusan UMKM yang sudah mengajukan diri untuk berdagang di pusat perbelanjaan Sarinah.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos secara kriteria akan diperbolehkan untuk menjajakan barang dagangannya di Mal Sarinah.
Kabar baiknya adalah sejauh ini sudah ada 500 UMKM yang menempati kios di dalam Mal Sarinah.
Akan tetapi, untuk hari pertama pembukaan Mal Sarinah beberapa hari lalu ternyata belum semua kios dari para pelaku UMKM dibuka.
Fetty menjelaskan, ada beberapa gerai yang sampai masih dalam proses pembahasan. Namun, hal itu tidak menghalangi acara pembukaan Sarinah kemarin.
Toh, Fetty memastikan, seluruh gerai pusat di perbelanjaan tertua di Indonesia ini selalu diperbaiki dan akan terisi penuh pada Juni 2022.
Baca Juga: Tertarik Ingin Investasi pada UMKM? Kenali Dulu 2 Jenisnya Berikut
"Okupansi masih terus bertambah dan diharapkan terisi penuh pada Juni mendatang," katanya.
Lantas, apakah Kawan Puan yang juga berperan sebagai pelaku UMKM tertarik untuk jualan di mal tertua Indonesia alias Mal Sarinah ini? (*)