Sri Mulyani pun mengatakan, "Kenapa kok kita butuh itu, memangnya kita butuh pajak yang kuat itu untuk nyusahin rakyat? Enggak. Karena pajak itu untuk membangun rakyat juga."
Hasil pendapatan pajak yang masuk akan digunakan untuk pembangunan dan rakyat yang akan menikmati hasilnya, seperti sekolah, rumah sakit, bahkan subsidi listrik dan energi lainnya.
Pembangunan ini pun tak hanya dirasakan pada masa sekarang, melainkan akan dirasakan oleh generasi-generasi ke depan sehingga banyak yang akan merasakan manfaatnya
Lantas, sebelum kamu akhirnya ikut meresahkan kenaikan PPN yang akan dimulai sebentar lagi, apakah kamu tahu apa itu PPN?
Melansir Kompas.com, PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai dan ternyata hampir semua barang terkena pajak PPN, lho.
PPN ialah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Regulasi PPN adalah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983, di mana tarif pajak yang ditetapkan adalah 10 persen.
Akan tetapi, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ada dalam ketentuan baru tersebut. Namun, PPN direncanakan akan kembali naik menjadi 12 persen beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret 2022, Ini 4 Alasan Kamu Wajib Melakukannya