Sambut Hari Film Nasional 2022, Ini Perbedaan Produser dan Sutradara

Aulia Firafiroh - Minggu, 27 Maret 2022
Perbedaan Profesi Produser dan Sutradara
Perbedaan Profesi Produser dan Sutradara Tatomm

Selain itu, produser juga mengawasi proses preprduksi, produksi hingga pascaproduksi film sampai rilis di layar lebar.

Dalam beberapa kasus, posisi produser tidak hanya dipegang oleh satu orang.

Biasanya posisi produser dibagi lagi menjadi beberapa jenis seperti produser eksekutif, produser, line produser, produser kreatif, co-produser, dan impact produser.

Selain itu, produser film juga bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan yang menunjang proses produksi film mulai dari syuting higga proses penyuntingan akhir, seperti logistik, sumber daya, dan infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung film.

Indonesia memiliki beberapa produser berbakat seperti Mira Lesmana dan Hanung Bramantyo.

Profesi sutradara

Hampir sama dengan produser, seorang sutradara bertanggung jawab penuh atas proses pembuatan sebuah film.

Dilansir dari NYFA, Minggu (27/3/2022), sutradara merupakan orang yang memimpin semua proses pembuatan film mulai dari pra-produksi hingga penyuntingan akhir.

Berbeda dengan produser, sutradara memiliki tugas utama yaitu membuat film dari yang awalnya berupa naskah berubah ke dalam bentuk audiovisual.

Baca juga: Kiprah Nia Dinata, Sutradara Perempuan Indonesia yang Berhasil Raih Banyak Prestasi

Sumber: kompas,MasterClass,Nyfa.edu
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!