Sambut Hari Film Nasional 2022, Ini Perbedaan Produser dan Sutradara

Aulia Firafiroh - Minggu, 27 Maret 2022
Perbedaan Profesi Produser dan Sutradara
Perbedaan Profesi Produser dan Sutradara Tatomm

Parapuan.co- Pada Rabu (30/3/2022) mendatang, Hari Film Nasional akan tiba.

Untuk menyambutnya, PARAPUAN akan membahas mengenai perbedaan profesi produser dan sutradara di dalam dunia perfilm-an.

Kawan Puan pasti tidak asaing dengan kedua profesi tersebut, karena keduanya memiliki peranan besar dalam terciptanya sebuah karya seni visual seperti film.

Namun tidak banyak yang tahu jika produser dan sutradara memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

Lalu, seperti apa profesi perbedaan profesi produser dan sutradara yang terlihat melakukan pekerjaan yang sama namun ternyata berbeda?

Profesi produser

Melansir Kompas.com, posisi produser satu level di atas posisi sutradara dalam produksi sebuah film.

Produser tidak hanya bertanggung jawab dalam pembuatan sebuah film, namun juga dari segi pendanaan.

Deskripsi pekerjaan produser dimulai dari mencari peluang meluncurkan film, menyediakan dana untuk proses pembuatan film, mempekerjakan penulis naskah, sutradara, dan tim kreatif.

Baca juga: Profil Lola Amaria, Artis yang Kini Beralih Profesi Jadi Produser Film

Selain itu, produser juga mengawasi proses preprduksi, produksi hingga pascaproduksi film sampai rilis di layar lebar.

Dalam beberapa kasus, posisi produser tidak hanya dipegang oleh satu orang.

Biasanya posisi produser dibagi lagi menjadi beberapa jenis seperti produser eksekutif, produser, line produser, produser kreatif, co-produser, dan impact produser.

Selain itu, produser film juga bertanggung jawab memenuhi semua kebutuhan yang menunjang proses produksi film mulai dari syuting higga proses penyuntingan akhir, seperti logistik, sumber daya, dan infrastruktur yang mumpuni untuk mendukung film.

Indonesia memiliki beberapa produser berbakat seperti Mira Lesmana dan Hanung Bramantyo.

Profesi sutradara

Hampir sama dengan produser, seorang sutradara bertanggung jawab penuh atas proses pembuatan sebuah film.

Dilansir dari NYFA, Minggu (27/3/2022), sutradara merupakan orang yang memimpin semua proses pembuatan film mulai dari pra-produksi hingga penyuntingan akhir.

Berbeda dengan produser, sutradara memiliki tugas utama yaitu membuat film dari yang awalnya berupa naskah berubah ke dalam bentuk audiovisual.

Baca juga: Kiprah Nia Dinata, Sutradara Perempuan Indonesia yang Berhasil Raih Banyak Prestasi

Tidak sedikit sutradara yang membuat naskah filmnya sendiri atau membantu penyuntingan naskah final.

Biasanya sutradara akan bekerja sama dengan produser untuk mencari asisten sutradara, kepala departemen film, direktur fotografi, hingga pemain film itu sendiri.

Selain itu, sutradara juga bertugas mengarahkan aktor dan aktris dalam setiap adegan mulai dari ekspresi wajah, gestur tubuh, bagaimana cara menyampaikan dialog hingga gerakan yang dilakukan dalam satu adegan atau disebut juga sebagai koreografi.

Seorang sutradara juga bertugas untuk memberikan instruksi pada kru film memastikan pencahayaan, tata rias, hingga pakaian pemain sesuai dengan apa yang dibutuhkan film.

Usai proses perekaman adegan selesai, sutradara harus memimpin proses penyuntingan film seperti memilih adegan yang akan diambil dan dibuang hingga disusun menjadi satu film panjang berdurasi rata-rata 100 menit untuk film lokal.

Diketahui profesi sutradara bisa berada di bawah naungan rumah produksi, stasiun televisi, atau berdiri sendiri.

Beberapa sutradara Indonesia yang sukses dengan karya filmnya ialah Kamila Andini lewat film Yuni (2021), Joko Anwar lewat film Pengabdi Setan (2017), Nia Dinata lewat film A World Without (2021), dan masih banyak lagi.

Perbedaan profesi produser dan sutradara

Mengutip masterclass, perbedaan mencolok antara profesi produser dan sutradara adalah fokus kerja mereka.

Baca juga: Mengenal Profesi Produser TV Seperti di Drama Korea The Producers

Produser lebih condong pada proses bisnis sementara sutradara pada proses kreatif atau pembuatan filmnya.

Produser memang mengawasi jalannya proses pembuatan film dan ikut bertanggung jawab, namun mereka lebih banyak mengurus logistik, sumber daya, dan material lain yang dibutuhkan untuk pembuatan film.

Sedangkan sutradara bertangunggung jawab pada proses kreatif pembuatan film mulai dari pengambilan gambar, mengarahkan adegan, hingga pengawasan proses penyuntingan film. 

Tak jarang seorang menjadi produser sekaligus sutradara dalam satu waktu.

Nah, demikian tadi perbedaan antara profesi produser dan sutradara.

Jadi, apakah Kawan Puan tertarik untuk berkarier sebagai produser atau sutradara? (*)

Sumber: kompas,MasterClass,Nyfa.edu
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Sambut Hari Film Nasional 2022, Ini Perbedaan Produser dan Sutradara