- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
- Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
- Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
- Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
- Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Selain itu, jangan lupa untuk melengkapi kelengkapan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon.
Kelengkapan dokumen di atas bertujuan untuk melengkapi data usulan kepada pengusul, seperti Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Kemudian, Kawan Puan bisa melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System. Berikut caranya:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
jika jadwal terlewat, maka sebagai penerima manfaat BPUM, kamu harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Semoga membantu ya, Kawan Puan! (*)