Syarat Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Jika Kawan Puan ingin mengklaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja bisa langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Kamu juga harus membawa berkas-berkas persyaratan dan melakukan prosedurnya.
Adapun kamu harus memenuhi syarat di bawah ini:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK/ BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).
- Formulir Tahap II Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
Baca Juga: Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring