6. Jasa yang disediakan pemerintah: Meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Jasa yang bebas PPN ini hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir: Dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Jasa boga atau katering: Meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu: Jasa berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional dan tak dikenakan pajak demi mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.
10. Jasa pelayanan sosial
11. Jasa keuangan
Baca Juga: Khawatir Pengeluaran Membengkak Usai Kenaikan PPN? Ini yang Perlu Disiapkan!
12. Jasa asuransi
13. Jasa pendidikan: Jasa ini bebas PPN demi meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.
14. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
15. Jasa tenaga kerja
Nah, itulah daftar 15 barang dan jasa yang bebas PPN dan tidak akan terpengaruh meski PPN 11 persen sudah dimulai pada April esok. (*)