Parapuan.co - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan akan naik menjadi 11 persen, dari sebelumnya 10 persen, mulai 1 April 2022.
PPN adalah salah satu pajak yang cukup berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Maka itu, ketika pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 11 persen, sebagian masyarakat pun khawatir dampaknya akan menyulitkan.
Namun, kamu tak perlu terlalu khawatir karena ada beberapa barang dan jasa yang tidak terpengaruh karena masih dibebaskan dari pemungutan PPN.
Sederet barang dan jasa bebas PPN itu tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Melansir Kompas.com, tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pasalnya, ada 15 barang dan jasa yang bebas PPN atau tak kena PPN alias tarif PPN nol persen. Hal itu tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.
Pasal 16B sendiri mengatur soal pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun selamanya.
Yuk, simak apa saja 15 barang dan jasa bebas PPN yang tidak akan terpengaruh saat PPN 11 persen sudah dimulai!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022
1. Makanan dan minuman tertentu
Dalam pasal 4A, pemerintah membebaskan pemungutan PPN terhadap beberapa makanan dan minuman di tempat tertentu.
Makanan yang bebas PPN yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Makanan atau minuman itu meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak atau retribusi daerah.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
Adapun pembebasan pajak sembako dilakukan untuk mendukung tersedianya barang yang bersifat strategis. Lantas, berikut sederet kebutuhan pokok yang bebas PPN, yaitu:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah;
- susu;
- sayur-sayuran.
3. Uang dan emas batangan: Di pasal 4A poin D, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga masuk dalam barang tidak kena atau bebas PPN.
4. Jasa kesenian dan hiburan: Semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Tarif PPN Resmi Naik 11 Persen per 1 April, Apakah Harga Kuota Data dan Pulsa Ikut Terpengaruh?
5. Jasa perhotelan: Meliputi meliputi jasa penyewaan kamar dan penyewaan ruang di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa yang disediakan pemerintah: Meliputi semua jenis jasa yang sehubungan dengan kegiatan pelayanan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
Jasa yang bebas PPN ini hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir: Dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
8. Jasa boga atau katering: Meliputi semua pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Jasa pelayanan kesehatan media tertentu: Jasa berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional dan tak dikenakan pajak demi mendorong peningkatan kesehatan masyarakat.
10. Jasa pelayanan sosial
11. Jasa keuangan
Baca Juga: Khawatir Pengeluaran Membengkak Usai Kenaikan PPN? Ini yang Perlu Disiapkan!
12. Jasa asuransi
13. Jasa pendidikan: Jasa ini bebas PPN demi meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa.
14. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
15. Jasa tenaga kerja
Nah, itulah daftar 15 barang dan jasa yang bebas PPN dan tidak akan terpengaruh meski PPN 11 persen sudah dimulai pada April esok. (*)