Pakai Google Maps, Begini Cek Lokasi Vaksin Booster Sebelum Mudik 2022

Linda Fitria - Selasa, 29 Maret 2022
Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran Irina Cheremisinova

Parapuan.co - Pada musim lebaran 2022 ini, aturan baru telah ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang kampung pada Idul Fitri tahun ini.

Hal itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang sudah dua tahun gagal mudik karena pandemi.

Namun bukan tanpa syarat, agar bisa melakukan perjalanan, masyarakat harus sudah mendapatkan vaksin lengkap dan juga booster.

Karenanya, sebelum melakukan perjalanan mudik, pastikan agar Kawan Puan sudah memenuhi syaratnya ya.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,"

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Terkait syarat mudik tersebut, masyarakat hendaknya mulai mempersiapkan dari sekarang.

Yakni dengan mencari fasilitas kesehatan terdekat agar bisa mendapatkan booster secepatnya.

Baca Juga: Tidak Mudik, Cobalah 5 Ide ‘Me Time’ yang Bisa Buat Hidup Bahagia Ini!

Melansir Kontan.co.id, kini masyarakat tidak perlu bingung mencari lokasi vaksinasi booster, sebab bisa dilakukan secara online.

Caranya pun mudah, yakni dengan menggunakan Google Maps.

Untuk lebih rincinya, simak cara mengecek lokasi vaksinasi booster berikut:

1. Buka Google Maps baik lewat website atau aplikasi di ponsel kamu.

2. Tulis "lokasi vaksin Covid terdekat" atau "lokasi vaksin terdekat dari lokasi saya".

3. Tunggu sebentar dan Google Maps akan memberikan hasil beberapa lokasi vaksinasi terdekat.

4. Jika sudah, masyarakat bisa tinggal memilih lokasi vaksin terdekat untuk melakukan vaksinasi booster.

Nah untuk pendaftarannya sendiri, Kawan Puan bisa menghubungi nomor fasilitas kesehatan penyedia vaksin booster yang ada di Google Maps.

Atau Kawan Puan juga bisa mencari di media sosial atau website resmi faskes tersebut.

Baca Juga: Selama Masa Pengetatan Persyaratan Perjalanan, Ini Syarat Bepergian dengan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria