Setelah itu, perhatikanlah berikut ini syarat penting yang harus Kawan Puan perhatikan sebelum melakukan pendaftaran:
1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia 18-64 tahun.
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa.
Calon penerima Kartu Prakerja juga bukan merupakan pejabat BUMN/BUMD.
4. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
5. Calon penerima bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Jika Kawan Puan memenuhi kelima syarat tersebut, kamu bisa langsung melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Ditutup, Ini Cara Cek Hasil Lolos Seleksi
Kawan Puan, itu dia link dashboard dan syarat bagi kamu yang ingin melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 25. (*)