Parapuan.co - Beberapa waktu lalu, Arab Saudi menerapkan kebijakan hanya vaksin tertentu yang bisa bebas karantina untuk ibadah umrah.
Namun kini, kebijakan tersebut mulai longgar, sebab Arab Saudi tak lagi membatasi jenis vaksin khusus.
Ini artinya, semua jenis vaksin Covid-19 diterima dan tidak perlu lagi syarat karantina.
Kelonggaran syarat ibadah umrah ini tentu jadi kabar baik bagi para jemaah yang ingin ke Arab Saudi dalam waktu dekat maupun ke depannya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 yakni AstraZeneca, Moderna, Johnson & Johnson, dan Pfizer.
Selain empat vaksin yang disebutkan itu, Arab Saudi memberlakukan syarat karantina 3 hari untuk para jemaah umrah.
Mulai Maret 2022, Arab Saudi tak lagi membatasi jenis vaksin khusus.
Hal itu pun sudah dibenarkan oleh Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Noer Alya Fitra.
"Syaratnya (umrah) vaksin dosis lengkap, jenis vaksin apa saja," ujarnya melansir dari Kompas.com, Rabu, (30/3/2022).
Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Aturan, Haji dan Umrah Tak Perlu Jaga Jarak dan Karantina
Arab Saudi memang sudah mulai kembali mengizinkan ibadah umrah bagi masyarakat internasional.
Perizinan ini pun mempertimbangkan kondisi pandemi yang mulai mereda dan program vaksinasi dijalankan di sejumlah negara.
Oleh karena itu, Arab Saudi pun mulai mengizinkan kembali ibadah umrah, termasuk melonggarkan aturan sedikit demi sedikit.
"Sudah tidak ada karantina di Arab Saudi," terangnya lebih jauh.
Selain tidak ada syarat karantina untuk jenis vaksin Covid-19 apapun, pembatasan usia pun mulai dilonggarkan.
Sekarang, jemaah umrah tidak dibatasi oleh usia tertentu seperti beberapa waktu lalu saat pandemi.
Ini berarti jemaah usia berapa saja boleh umrah, tidak terbatas pada minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
Kawan Puan maupun keluarga yang ingin berangkat umrah, terlebih di saat momen Ramadan, bisa langsung ke sana asal sudah vaksin dosis lengkap.
Tidak perlu lagi karantina 3 hari atau khawatir umur tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Muncul Varian Omicron di Indonesia, Kemenag Tunda Keberangkatan Umrah 2021
Di samping itu, terdapat pula aturan lain terkait ibadah umrah yang perlu Kawan Puan ketahui.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada lagi aturan soal jaga jarak atau social distancing di area Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid-masjid lain di lokasi ibadah umrah.
2. Tidak ada social distancing di semua tempat lainnya.
3. Tidak ada lagi kebijakan untuk memakai masker, kecuali untuk tempat tertutup.
4. Tidak ada syarat sertifikat dengan hasil negatif tes PCR dan/atau Rapid Tes Antigen/
4. Calon jemaah umrah wajib memiliki asuransi untuk menutup biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama tinggal di Arab Saudi.
5. Tidak ada karantina institusional dan karantina rumah bagi pendapat.
6. Tidak ada penangguhan kedatangan langsung ke kerajaan.
Baca Juga: Kabah di Metaverse Bisa untuk Persiapan Ibadah Haji, Ini Penjelasan MUI
(*)