Parapuan.co - Pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap tahunnya terus diminati oleh sebagian masyarakat.
Bahkan meski mereka mengalami kegagalan berkali-kali saat ujian, tidak ada kata menyerah untuk mencoba peruntungan sebagai PNS ini.
Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang membludak dalam setiap rekrutmen yang dibukan pemerintah.
Meski demikian, banyak dari Kawan Puan yang belum mengetahui perhitungan gaji seorang PNS.
Gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Sementara untuk tunjangan, variabel perhitungannya didasarkan pada kebijakan instansi pemerintah masing-masing.
Ketika Calon Pegawai Negeri Sipil sudah dinyatakan lolos seleksi tahap akhir, mereka harus menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.
Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.
Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: 5 Perbedaan Asuransi dan Tabungan, Lebih Baik Mana untuk Pendidikan?
Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT.
SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.
Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.
CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).
Selama menjalani masa kerjanya tersebut, CPNS sudah menerima gaji, termasuk menerima gaji pertama sebagai seorang abdi negara.
Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.
Baca Juga: Waspada! Kenali Apa Itu Skimming yang Bikin Nasabah BCA Kehilangan Rp135 Juta
Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.
Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.
SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:
1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
Baca Juga: Penerima Prakerja Gelombang 24 Diumumkan, Kapan Insentif Peserta Cair?
3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Gaji CPNS
Melansir dari Kompas.com, berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Sementara untuk CPNS, yakni sebesar 80 persen dari gaji PNS.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: PPN akan Naik Jadi 11 Persen, 15 Barang dan Jasa Ini Tidak Terpengaruh
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Kenali Ciri Flexing dalam Investasi, Salah Satunya Iming-Iming Keuntungan Tinggi
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Nah, itulah informasi tentang perhitungan gaji seorang CPNS dan kapan dia akan menerima gaji pertama. Semoga membantu, ya! (*)