Parapuan.co - Mulai hari ini, Jumat 1 April 2022, electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan oleh Polda Metro Jaya bagi pengemudi yang melanggar aturan berkendara di jalan tol.
Dalam hal ini, para pengemudi yang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas 100 km/jam di jalan tol akan ditilang.
Selain itu, tilang juga berlaku bagi pengemudi yang membawa muatan melebihi aturan di jalan tol.
Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh polda lain.
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 km/jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Daftar Tol yang Menerapkan ETLE
Baca Juga: Ngebut di Jalan Tol Bakal Ditilang Per 1 April 2022, Berapa Batas Kecepatannya?
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
Daftar tol yang batasi kecepatan maksimal 100 km/jam:
- Tol Jakarta - Cikampek
- Tol Jakarta - Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran - Cengkareng
Daftar tol yang membatasi kapasitas muatan:
- Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR)
Baca Juga: Mengenal Emergency Stop Signal, Fitur Berkendara yang Bikin Aman
- Tol Jakarta-Tangerang
Sambodo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo, dikutip Rabu (30/3/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.
Sanksi Pelanggar ETLE
Pelanggar batas kecepatan dan muatan yang terekam kamera ETLE di tol dapat dikenakan sanksi penjara atau denda.
Sambodo juga menjelaskan, batas kecepatan dan muatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggar batas kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dapat dijerat Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ.
"Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000," kata Sambodo, melalui pesan singkat.
Sedangkan bagi pelanggar batas muatan kendaraan, kata Sambodo, bakal ditindak dengan Pasal 307 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Mobil Terkena Air Laut? Rifat Sungkar Beberkan Cara Mengatasinya
"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui Polda, lalu dikirimkan ke alamat (pelanggar)," kata Sambodo.
(*)