Cantik Luar dan Dalam, Ini 5 Cara Memilih Kosmetik Halal Menurut MUI

Ardela Nabila - Jumat, 1 April 2022
Cara memilih kosmetik halal.
Cara memilih kosmetik halal. tonefotografia

Parapuan.co - Bagi kebanyakan perempuan, kosmetik merupakan salah satu hal penting yang tak boleh dilewatkan setiap harinya.

Dalam sehari, ada banyak sekali produk kosmetik yang kita pakai, mulai dari perawatan kulit untuk wajah dan tubuh sampai makeup.

Bagi Kawan Puan yang beragama Islam, tentu kamu harus memastikan kehalalan suatu produk kosmetik sebelum membelinya.

Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Muti Arintawati M.Si, menekankan pentingnya memilih produk kosmetik halal bagi umat Muslim.

Pasalnya, produk kosmetik yang menempel di kulit akan terbawa ketika kita melakukan ibadah salat, di mana seperti diketahui saat salat seseorang harus terbebas dari najis.

“Sekarang, bagaimana ceritanya kalau di kulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, salat menjadi tidak sah karena ada najis menempel di tubuh,” ujarnya, dikutip dari laman resmi LPPOM MUI, Jumat (1/4/2022).

Nah, untuk membantu Kawan Puan yang Muslim dalam memilih kosmetik halal, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti dijelaskan oleh LPPOM MUI.

1. Periksa logo halal pada kemasan

Sama halnya seperti ketika memilih makanan halal, saat memilih kosmetik halal pun kamu harus memeriksa logo halal MUI pada kemasannya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Perawatan Wajah Lokal Berbahan Natural yang Halal

Logo tersebut menandakan bahwa produk kosmetik itu telah diperiksa dan diteliti oleh LPPOM MUI, sehingga dapat dipastikan telah terbebas dari kontaminasi bahan najis atau non-halal.

2. Perhatikan komposisi bahan utama

Selain melihat bahan kosmetik dan menyesuaikannya dengan jenis kulit, jangan lupa untuk mengecek komposisi halal pada produk, ya.

Walaupun memang tidak mudah membedakan nama bahan kosmetik yang halal dan non-halal, sebaiknya tetap lakukan pengecekan.

Secara umum, jika kosmetik tersebut memanfaatkan tumbuhan sebagai bahan utamanya, maka produk tersebut halal, kecuali apabila telah bercampur dengan enzim dari hewan.

3. Ketahui bahwa tidak semua produk alami 100 persen halal

Ternyata, tak semua produk alami yang ada di dalam kosmetik dijamin kehalalannya, lo, sebab ekstrak hewan pun masuk ke dalam kategori bahan alami.

Misalnya saja, produsen kosmetik kerap menggunakan istilah tersembunyi untuk menuliskan bahan pada kemasan produk, seperti istilah protein untuk menggantikan plasenta.

4. Bersertifikat legal

Baca Juga: Ini Tips Makeup Andalan ala Dinda Hauw Agar Tetap Terlihat Fresh di Bulan Ramadan

Saat membeli produk kosmetik, sebaiknya jangan hanya mencari produk dengan harga yang murah saja, ya.

Kawan Puan juga harus memastikan legalitasnya yang ditunjukkan dengan dicantumkannya nomor pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebagai informasi, kode pendaftaran untuk produk kosmetika lokal adalah CD, sedangkan untuk produk impor memiliki kode CL.

5. Perhatikan nama dan alamat produsen

Cara memilih kosmetik halal berikutnya adalah dengan melihat nama dan alamat produsen produk.

Untuk mengindikasikan terdapat kemudahan akses bagi konsumen untuk memperoleh informasi lanjutan mengenai produk tersebut, maka produsen harus mencantumkan nama serta alamat yang jelas pada label kemasan.

Kawan Puan, meskipun pada dasarnya kosmetika dan produk perawatan tubuh hanya dipakaikan di kulit, namun tetap penting bagi kamu untuk menghindari produk kosmetik non-halal.

Sejumlah bahan kosmetik yang sebaiknya dihindari karena telah dinyatakan oleh LPPOM MUI di antaranya adalah sodium heparin dan plasenta.

Baca Juga: Menurut Ahli Kecantikan, Ini 3 Skincare yang Wajib Dipakai saat Ramadan agar Kulit Lembap

Sebab, sodium heparin berasal dari babi, sementara plasenta berasal dari manusia, kambing, atau sapi.

Dengan memilih produk kosmetik halal, maka kamu pun bisa tampil cantik dari luar dan dalam.

(*)

Sumber: LPPOM MUI
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029