2. Pelaku perjalanan yang baru vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.
3. Pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 tiga dosis atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
4. Pelaku perjalanan yang punya komorbid atau kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, di samping melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan usia di bahwa 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi selama perjalanan wajib didampingi orang dewasa dengan ketentuan vaksinasi.
Aturan perjalanan terbaru ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pribadi atau umum) dan kereta api wilayah aglomerasi perkotaan.
Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.
Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
Untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Tidak Ada Syarat Karantina untuk Semua Jenis Vaksin Covid-19, Ini Aturan Baru Ibadah Umrah
(*)