Aturan Perjalanan Berubah Lagi, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib Tes Antigen atau PCR

Rizka Rachmania - Minggu, 3 April 2022
Aturan perjalanan terbaru, wajib tes antigen dan/atau PCR untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dua dosis.
Aturan perjalanan terbaru, wajib tes antigen dan/atau PCR untuk pelaku perjalanan yang baru vaksin dua dosis.

Parapuan.co - Kawan Puan, untuk kamu yang punya rencana bepergian dengan menggunakan moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi, cek berkala aturan perjalanan.

Pasalnya, pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan terutama pada syarat tes antigen dan/atau PCR untuk yang baru vaksin Covid-19 dua dosis.

Jika pada aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, maka itu sudah berubah.

Pemerintah kini mengeluarkan edaran baru terkait peraturan perjalanan, yakni Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang baru vaksin Covid-19 dua kali, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Ini berarti bagi kamu yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi umum, dan belum vaksin booster, wajib tes antigen atau PCR.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri sesuai surat edaran tertanggal 2 April 2022, merangkum dari Kompas.com.

Aturan perjalanan dalam negeri terbaru

1. Pelaku perjalanan yang baru vaksin Covid-19 dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Ketiga Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Cek Lokasi Booster Terdekat

2. Pelaku perjalanan yang baru vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

3. Pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 tiga dosis atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

4. Pelaku perjalanan yang punya komorbid atau kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, di samping melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan usia di bahwa 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Akan tetapi selama perjalanan wajib didampingi orang dewasa dengan ketentuan vaksinasi.

Aturan perjalanan terbaru ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pribadi atau umum) dan kereta api wilayah aglomerasi perkotaan.

Selain itu, pelaku perjalanan dalam negeri wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup mulut, hidung, dan dagu.

Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

Untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Tidak Ada Syarat Karantina untuk Semua Jenis Vaksin Covid-19, Ini Aturan Baru Ibadah Umrah

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja