1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima uang THR sebesar 1 kali gaji.
Sama halnya dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya nominal besaran gaji 1 kalinya telah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR lebaran yang diterimanya akan berbeda.
Adapun cara perhitungannya yakni dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Baca Juga: Catat! Ini 5 Langkah Membuat Program Pelatihan Kerja untuk Karyawan yang Efektif