Contoh karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp3.600.000 per bulan.
(Rp3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp3 juta.
Namun, besaran gaji per bulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, untuk karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian dapat dipastikan tetap menerima THR.
Lalu, cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama seperti sebelumnya.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Penting untuk diketahui, THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Nah, itu lah cara hitung uang THR karyawan berdasarkan peraturan yang diberikan oleh pemerintah, semoga bermanfaat!
Baca Juga: 5 Alasan Membangun Relasi Penting, Bisa Buka Peluang untuk Tingkatkan Karier!
(*)